Waduh! Guru dan Pelajar Paling Banyak Terlilit Utang Pinjol Ilegal

Pinjol
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa guru paling banyak terlilit utang pinjaman online (Pinjol) ilegal dengan jumlah mencapai 42 persen.

Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa Selain guru, profesi paling tinggi yang terjerat pinjaman online ilegal adalah ibu rumah tangga hingga pelajar. Alasan meminjam ke fintech yang tidak terdaftar bermacam-macam.

Baca Juga:  Audiensi FGPPNS Jabar, Yod Mintaraga Berjanji Akan Kawal Pengangkatan Guru Honorer

“Paling mirisnya karena banyak yang pinjol hanya demi gaya hidup. Hanya demi bisa posting di media sosial,” kata dia dikutip JabarNews.com dari Suara.com. Senin (11/9/2023).

Baca Juga:  Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ini Amanat Presiden Jokowi

“Kenapa terjerat pinjol ilegal? Pertama untuk membayar utang. Ini karena rata-rata peminjam itu punya latar belakang ekonomi ke bawah, sementara gaya hidup meningkat,” tambahnya.

Baca Juga:  PT Inalum Gelar Workshop Fotografi

OJK juga mencatat jumlah kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi pinjaman ilegal mencapai Rp139 triliun.