Waduh! Mensos Risma Sebut Potensi Kerugian Negara dalam Penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M, Tapi…

Mensos Risma
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini angkat suara tak ada tokoh dari kalangan perempuan yang diberi gelar pahlawan nasional pada tahun ini. (Foto: AP/Seth Wenig).

“Sejak awal saya menjabat sebagai Menteri Sosial, saya menerima banyak surat cinta dari BPK, BPKP atau lembaga lain yang isinya data kami tidak berintegritas. Kemudian ada juga masalah transparansi dan regulasi data bansos. Dari sanalah kami bertekad melakukan perbaikan,” kata Risma dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:  75 Karyawan Pabrik di Margaasih Kabupaten Bandung Positif Covid-19

Selain itu, dia menilai bahwa pembaruan data selama dua tahun (sesuai UU), atau bahkan enam bulan sekali dinilai masih sangat lambat.

Karena data kependudukan berubah cepat, baik ada yang meninggal, berpindah domisili, bayi lahir, dan sebagainya, Mensos mengusulkan adanya pembaruan data tiap satu bulan sekali.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polsek Bungursari Berikan Bansos Ke Warga yang Menderita Sakit menahun

“Maka pada 2021, kami sudah mencoba evaluasi tiap enam bulan, itu data sudah tidak update. Karena itulah deviasinya terlalu tinggi jika kami melakukan pembaruan tiap dua tahun sekali. Risiko ketidakakuratan data sangat tinggi. Akhirnya, saya usulkan agar memperbarui data tiap bulan,” tuturnya.

Risma juga menyinggung peran penting pemerintah daerah. Sesuai Undang-Undang No 13 tahun 2011, Mensos hanya berwenang menetapkan, dan bukan mengubah atau mengusulkan data. UU tersebut memberikan mandat, data diusulkan dari tingkat desa/kelurahan dan naik secara berjenjang. (Red)

Baca Juga:  Polsek Jatiluhur Sambangi Pondok Pesantren As Salaaf Ciganea Purwakarta, Ini yang Dilakukannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News