Waduh, Para Paslon Pilkada Kabupaten Bandung Abai Protokol Kesehatan

JABARNEWS | BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung meminta komitmen seluruh pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Bandung 2020 untuk mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, para paslon masih abai terhadap protokol kesehatan selama sepekan pelaksanaan kampanye.

Bawaslu, kata dia, masih menemukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai jumlah peserta yang hadir dalam kampanye, yang maksimal 50 orang. Selain itu, ketentuan mengenai jaga jarak atau physical distancing juga kurang diperhatikan.

“Pada kegiatan kampanye salah satu paslon di Cileunyi, dihadiri lebih dari 50 orang. Tak hanya itu, kami juga menemukan masih adanya pelibatan anak kecil,” kata Hedi, saat dihubungi, Minggu (4/10/2020).

Baca Juga:  Blusukan ke Pasar, Mendag Zulhas: Saya Shock. Pembeli Ngeluh, Pedagang Juga Ngeluh

Pengawas pemilu kecamatan (panwascam) setempat, terang dia, telah memberikan peringatan kepada panitia saat kampanye tersebut berlangsung. Panwascam pun melarang adanya pemberian doorprize.

Hedi mengungkapkan, sejumlah paslon juga tidak menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan pelaksanaan kampanye ke Polresta Bandung, yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Seperti yang dilakuka  salah seorang calon wakil bupati saat berkampanye di Pacet.

“Begitu juga dengan paslon lainnya yang berkampanye di dua lokasi, di Desa Cikembang dan Cibeureum di Kecamatan Kertasari. Paslon ini melanggar kegiatan kampanye terkait penerapan protokol kesehatan dengan jumlah peserta melebih 50 orang. Di Cikembang itu sebanyak 250 orang, dan di Cibeureum itu 150 orang,” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Anne Minta Daging Kurban Tidak Dibungkus Plastik

Selain itu, kata Hedi, ada paslon lain yang melakukan kampanye tatap muka dengan sejumlah ormas Islam di Bojongsoang. Pelaksana kegiatan kampanye tersebut sama sekali tidak bisa menunjukkan surat pemberitahuan.

“Dengan masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan, Bawaslu bersama KPU dan instansi lainnya telah mengunjungi semua paslon guna menyampaikan sejumlah persoalan yang masih ditemukan. Kami menitipkan pesan agar mereka tidak mengabaikan aturan dan mementingkan keselamatan warga di atas segalanya,” ujarnya.

Lebih lanjut,Hedi menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas tingkat kecamatan agar tidak ragu melakukan tindakan tegas berupa peringatan tertulis dan merekomendasikan sanksi pelarangan kampanye selama tiga hari bagi paslon yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Polemik Jilbab SMKN 2 Padang, Nadiem Makarim Desak Pemda Ambil Tindakan Tegas

“Bahkan, semua kegiatan yang dilakukan masyarakat baik itu yang berupa kegiatan pentas seni, budaya maupun keagamaan akan kami awasi. Karena tidak menutup kemungkinan akan dihadiri oleh paslon,” katanya.

Disinggung mengenai langkah tegas lainnya berupa pembubaran kegiatan kampanye sesuai dengan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Hedi mengaku tidak menutup kemungkinan langkah tersebut akan dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan.

“Jangan sampai Pilkada malah menjadi klaster baru. Makanya, kepatuhan ini paslon selama kampanye ini juga menjadi tanggung jawab semua pihak bukan hanya penyelenggara pemilu,” pungkasnya. (Yoy)