Wah! KPK Sebut SYL Gunakan Uang Korupsi untuk Ibadah Umrah

Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Detik.com).

Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.

SYL, papar Alexander, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.

Baca Juga:  DPRD Jabar Apresiasi Persiapan Penanganan Bencana

“Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” paparnya.

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Baca Juga:  Buntut Yana Mulyana Tersangka Korupsi, Penyidik KPK Geledah Balai Kota Bandung

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pernah Diterpa Isu Lobi Toilet, Hakim Agung Sudrajad Sekarang Jadi Tersangka KPK