Warga Kabupaten Bogor Dipersilakan Berkurban, Tapi..

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor mempersilakan warganya di zona Covid-19 manapun untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban. Dengan catatan, tetap mematuhi protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.

“Tempat pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua wilayah Kabupaten Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Minggu (26/7/2020).

Baca Juga:  Kota Bogor Catat Tingkat Kesembuhan Pasien Positid Covi-19 Capai 95 Persen

Beberapa ketentuan kesepakatan bersama tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) untuk masyarakat Kabupaten Bogor.

Terdapat tiga poin besar dalam surat edaran ketentuan protokol kesehatan itu. Selain membolehkan pelaksanaannya di semua zona, dua poin lainnya yaitu mengenai pelaksanaannya yang hanya diperbolehkan di masjid, dan mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban dengan standar protokol kesehatan.

Baca Juga:  Lapas Koruptor, Segera Dibangun Pemerintah Di Pulau Terpencil

Selain itu, ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa secara umum peraturan salat Idul Adha sama dengan aturan sholat Idul Fitri yang boleh dilakukan secara berjemaah di masjid-masjid lingkungan terdekat.

Baca Juga:  Kolaborasi Antar Dinas, Pemkab Purwakarta Siap Kembangkan Pariwisata Terintegrasi

“Salatnya berlaku seperti Idul Fitri di wilayahnya masing-masing, tidak menclok ke mana-mana,” katanya.

Sebagai informasi, hingga Minggu malam (26/7) masih terdapat 27 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah penularan COVID-19, kemudian sembilan kecamatan berstatus zona kuning, dan empat kecamatan zona hijau. (Red)