Warga Sayang Cianjur Pemilik 24 Paket Sabu Diringkus Polisi

JABARNEWS | CIANJUR – Pemilik 24 paket sabu-sabu seberat 8,20 gram berinisial INK (22), yang merupakan warga Jalan Prof Moh Yamien, Gang Warga, Kelurahan Sayang, Cianjur, Jawa Barat, diringkus jajaran Satnarkoba Polres Cianjur

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan puluhan paket sabu-sabu yang di sembunyikan di dalam tas warna hitam,” kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana pada wartawan, Sabtu (15/2/2020).

Baca Juga:  Gelar Pesta Pernikahan, Kasat Intel Polres Sergai Kabarnya Dicopot

Sebelumnya ungkap dia, pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar yang resah dengan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka, sehingga pihaknya mengirim anggota untuk melakukan pengintaian dan penangkapan.

Tidak menunggu lama, kecurigaan warga terbukti, tersangka yang hendak melakukan transaksi langsung ditangkap petugas tidak jauh dari rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa paket sabu-sabu.

Baca Juga:  Wah! 23 Ribu ASN Terdaftar Jadi Penerima Bansos, KPK Langsung Turun Tangan

“Tersangka langsung digiring ke Mapolres Cianjur, beserta barang bukti 24 paket sabu-sabu, timbangan elektrik, telepon genggam dan tas warna hitam,” katanya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Baca Juga:  Ternyata Ini, Cara Sukasari Pertahankan Zona Hijau Covid-19 di Purwakarta

Pihaknya terus mengimbau warga untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Cianjur, dengan melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai gerak-gerik pelaku pengendar atau penyalahguna narkoba di lingkungan masing-masing. (Ara)