WNA Asal Estonia Jadi Tersangka Kasus Skiming di Bank BUMN, Polisi Satu Orang Masih DPO

Terbukti Langgar UU ITE, Pegiat Medsos Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

JABARNEWS | BANDUNG – Satu orang warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP (24) berhasil dibekuk terkait kasus pencurian sistem elektronik tanpa izin atau skimming.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus berawal dari sebuah bank milik BUMN yang menerima aduan dari nasabahnya lantaran kehilangan uang dari rekeningnya.

“Ada uang hilang dari rekening nasabah secara tiba-tiba dengan nominal mencapai Rp300 juta. Kemudian dilakukanlah pendataan oleh korban (Bank) kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu ditemukan di beberapa masjid ATM milik nasabah di bank tersebut,” ujar Zulpan dalam jumpa persnya, Senin (27/6/2022).

Zulpan menjelaskan, modus pelaku beraksi menggunakan kartu khusus sebagai alat skimming yang dijadikan sarana menampung data elektronik milik nasabah dengan cara mengaksesnya melalui mesin encoder yang terhubung ke laptop pelaku.

“Kemudian setelah data informasi nasabah tersebut bisa diakses menggunakan kartu binance yang sudah terisi melalui ATM bank ke rekening bank yang diperintahkan oleh seseorang kepada pelaku untuk melakukan kejahatannya,” tambah Zulpan.