Yana Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Keterampilan Urus Dokumen Pertanahan

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam memberikan pelayanan yang baik serta untuk kemudahan pengurusan dokumen pertanahan, camat dan lurah se-Kota Bandung diminta agar mampu mengelola dokumen pertanahan.

Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Menurutnya Surat Keterangan Tanah (SKT) memegang peranan penting dalam bidang pertanahan. Surat tersebut pun, dinilainya memiliki posisi penting bagi warga dan badan hukum lantaran menegaskan riwayat tanah.

“Oleh karena itu camat dan lurah harus memiliki kemampuan untuk mengelola berkas-berkas tanah yang termasuk di dalamnya SKT. Karena SKT menjadi bukti kepemilikan tanah oleh warga dan badan hukum,” kata Yana di Kota Bandung Sabtu (3/10/2020) kemarin.

Baca Juga:  Aturan Pemakaian Masker di Tempat Umum Dicabut, Begini Detailnya

Tak hanya itu, Yana juga meminta kepada para pakar untuk membimbing serta mengarahkan sehingga pelayanan kepada masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan ini menjadi lebih baik.

“Mudah-mudahan tidak terbatas pada surat keterangan tanah saja, tapi berbagai permasalahan yang mungkin terjadi termasuk perlindungan hukum bagi camat dan lurah dalam proses pertanahan,” tutur dia.

Baca Juga:  KPK Sebut Jabar Jadi Provinsi Terdepan dalam Pendidikan Antikorupsi

“Juga perlindungan hukum terhadap apa yang menjadi kebijakan teman-teman camat (kewilayahan), sehingga di wilayah tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan,” lanjut Yana.

Outputnya, Yana berharap lurah dan camat memiliki Standar Operasional Prosedur untuk lebih memungkinkan dalam memberikan pelayanan.

“Oleh karena itu FGD ini diselenggarakan untuk meningkatkan keterampilan camat dan lurah sebagai penyelenggara pemerintahan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bandung, Hendrawan Setia Wiwaha meyampaikan terdapat peraturan mengenai tugak pokok dan fungsi camat dan lurah pada Perwal 1407 Tahun 2016.

Baca Juga:  Wah, Korban Pinjol di Kota Bandung Didominasi Pedagang Kecil

Untuk layanan pertanahan di kecamatan terdapat tiga pelayanan di antaranya, legalisir termasuk buku letter C , buku Verponding (buku tanah yang ada di kecamatan), pembuatan akta jual beli, akta hibah dan akta pembagianasama (APBH).

“Juga melayani konsultasi pertanahan terkait asal usul,” jelasnya.

Sedangkan kelurahan, lanjut Hendrawan, terdapat pelayanan pertama, legalisir buku letter C dan buku Verponding serta pembuatan surat warkah dan konsultasi pertanahan. (Red)