Ambu Anne Himbau Larangan Merokok Saat Jam Kerja ASN

JABARNEWS | KARIKATUR – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika atau yang lebih dikenal ambu Anne. Memperingatkan pegawai ASN maupun non ASN untuk tidak merokok pada jam kerja, ketentuan tersebut sudah diaturnya dalam peraturan bupati.

Baca Juga:  LPBI NU: Terdapat 42 Desa Di Purwakarta Yang Berpotensi Rawan Terjadi Bencana Alam

Adapun sanksi yang diberikan kepada pegawai yang melanggar adalah, dengan diharuskannya membeli sebanyak 10 eksemplar kitab suci Al Qur’an. Untuk nantinya setiap Al Qur’an yang terkumpul tersebut akan dihibahkan kebeberapa tempat, seperti, mushola, mesjid, madrasah, atau sekolah-sekolah di Purwakarta.

Baca Juga:  Teh Celli Angkat Bicara Soal Insiden Kebocoran Minyak di Karawang

Alasan dikeluarkannya peraturan tersebut adalah agar para pegawai bisa fokus bekerja, dan terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan bersih. Dengan peraturan tersebut juga diharapkan pelayanan kepada masyarakat dan pekerjaan para pegawai dapat maksimal, baik itu di lingkungan Pemkab maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Dod)

Baca Juga:  Cabup Maman: Ada Indikasi Yang Manfaatkan Bantuan Untuk Warga Miskin

Jabar News | Berita Jawa Barat