Antisipasi Kebocoran Pemudik, Ridwan Kamil Siapkan 2.500 Ruang Isolasi di Desa

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 2.500 ruang isolasi di desa-desa sebagai antisipasi pemudik nekat yang lolos penyekatan petugas dan berhasil sampai di kampung halaman.

Namun tidak semudah itu, karena para pemudik ilegal tersebut harus menjalani karantina di ruang isolasi selama lima hari, baru boleh bertemu keluarga.

“Maka di perkampungan kita sudah siapkan 2.500-an ruang isolasi, kita sudah intruksikan kepada perangkat desa bagi yang ngotot agar setiba di kampung halaman untuk dikarantina,” kata Ridwan Kamil saat telekonferensi Talk Show BNPB dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:  Lima Sholat Sunnah Ini, Cocok Dilakukan Saat Bulan Ramadhan

Dia mengungkapkan, nantinya hasil dari karantina lima hari tersebut akan di update di aplikasi Pikobar agar ketahuan angka jumlah pemudik yang memaksa mudik.

“Ini sangat efektif. Tapi hasil akhirnya kita akan hitung berapa kenaikan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Karena provinsi Jabar sudah satu bulan, berkinerja sebagai satgas terbaik se-Indonesia,” ungkapnya.

Ridwan Kamil juga menjelaskan bahwa Pemda Provinsi Jabar mengikuti arahan pemerintah pusat dengan tidak memperbolehkan mudik lokal meskipun berada di wilayah aglomerasi.

Baca Juga:  Atasi Kulit Lutut Gelap Anda Dengan Cara Ini, Mudah Untuk Dilakukan

Di Jabar, lanjut dia, aglomerasi ada di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Aglomerasi lain Bodebek meliputi Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi, dan Kota Depok.

“Narasinya sama dengan pemerintah pusat, mudik lokal itu tidak diperkenankan. Aglomerasi yang dibolehkan bergerak hanya untuk para pekerja saja,” jelasnya.

Menurut Ridwan Kamil, masih ada sekitar 7 persen warga yang memaksa mudik dengan Jabar sebagai tujuan pemudik dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Kurang lebih 400 ribuan pemudik yang harus kami waspadai di wilayah Jabar,” ucapnya.

Baca Juga:  Ini 3 Cara Emil Bentuk City Branding Melalui Humas

Sementara itu, sesuai instruksi dari Kepolisian Republik Indonesia pada zona merah dan oranye sektor pariwisata ditiadakan.

“Jadi sesuai kesepakatan zona merah oranye itu pariwisata ditiadakan dan ini sudah menjadi instruksi dari kapolri yang diizinkan hanya zona kuning hijau termasuk juga berlaku bagi pelaksanaan shalat idul fitri 1442 H,” tuturnya.

“Selama zona merah pariwisata ditutup. Untuk pariwisata yang berada di zona non merah dibuka dengan menyesuaikan kapasitas 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya. (Red)