Pasundan

Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta Cair Sebentar Lagi, Ini Cara Cek Penerima

×

Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta Cair Sebentar Lagi, Ini Cara Cek Penerima

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS I BANDUNG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengupayakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kembali cair.

BSU diperuntukkan bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per penerima yang memenuhi syarat.

Dari keterangan resmi Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker Aswansyah menyebutkan pencairan BSU dijadwalkan mulai Juni atau Juli 2021.

Baca Juga:  Tiap Tahun Pasti Ada Temuan Kasus HIV-AIDS di Purwakarta

Pihaknya saat ini tengah mengupayakan pengajuan sisa dana BLT subsidi gaji 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani barulah bantuan akan dicairkan pada karyawan yang belum menerima bantuan tahun lalu.

Untuk mengetahui daftar penerima bantuan, bisa cek di laman https://kemnaker.go.id/ dengan menggunakan NIK KTP. Berikut cara cek daftar penerima BSU Rp 2,4 juta: 

Baca Juga:  Pemkot Bogor Keluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link Kemnaker.go.id, lalu klik “Daftar” di pojok kanan atas. Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” yang ada di bawah kolom masuk.

Isi data diri, masukkan NIK, nama orangtua, e-mail, nomor HP, password, lalu klik “Daftar Sekarang”. Jika telah selesai, sistem akan memproses dan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

Baca Juga:  PPKM Darurat, Pedagang Hewan Kurban di Purwakarta Keluhkan Sepi Pembeli

Aktivasi akun dan masuk kembali ke website, lalu klik “Masuk”. Isi formulir dengan lengkap, selanjutnya akan muncul status pemberitahuan pada dashboard apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Jika nama sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa mengirimkan aduan. (Red)

Tinggalkan Balasan