Pasundan

Bawa Ganja, Karyawan Perusahaan Ini Diringkus Polisi

×

Bawa Ganja, Karyawan Perusahaan Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polisi menangkap seorang pemuda warga Kelurahan Nagritengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, karena kedapatan memiliki 4 paket ganja dan 3 linting rokok ganja dalam bungkus rokok Djarum Super.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, polisi menciduk seorang pemuda yang diketahui berinisial RA (22) yang merupakan karyawan sebuah perusahaan di Purwakarta.

Baca Juga:  Genjot Bumdes, Rini Resmikan BUMN Shop

“Pada hari senin (19/3/2018) lalu, sekira pukul 16.00 WIB, tim lidik III SatRes Narkoba Polres Purwakarta menangkap seseorang yang menguasai narkotika jenis Ganja di Jalan Siliwangi Kelurahan Nagrikidul Purwakarta,” ujar Heri, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/3/2018).

Baca Juga:  Kemendesa Dorong Peran LKD Peduli Sungai Citarum

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, ditemukan 4 bungkus kecil kertas koran berisi ganja dan 3 linting rokok berisi ganja dalam bungkus rokok Djarum Super yang disimpan dalam tas selempang warna coklat milik tersangka.

“Pada saat ditanyakan asal barang haram tersebut, RA mengaku dapat dengan cara membeli dari Dado (DPO) dengan harga 400 ribu rupiah,” paparnya.

Baca Juga:  Ini Provinsi Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak di Indonesia, Jabar Kedua

“Kami sedang mengejar pelaku yang sudah kami kantongi Indentitas dan alamatnya itu,” tegasnya

RA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subpasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan