Bawa Ganja, Karyawan Perusahaan Ini Diringkus Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polisi menangkap seorang pemuda warga Kelurahan Nagritengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, karena kedapatan memiliki 4 paket ganja dan 3 linting rokok ganja dalam bungkus rokok Djarum Super.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, polisi menciduk seorang pemuda yang diketahui berinisial RA (22) yang merupakan karyawan sebuah perusahaan di Purwakarta.

Baca Juga:  Video: Viral Truk Kontainer Tabrak Gerbang Tol Di Karawang Hingga Terguling

“Pada hari senin (19/3/2018) lalu, sekira pukul 16.00 WIB, tim lidik III SatRes Narkoba Polres Purwakarta menangkap seseorang yang menguasai narkotika jenis Ganja di Jalan Siliwangi Kelurahan Nagrikidul Purwakarta,” ujar Heri, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/3/2018).

Baca Juga:  Dishub Siapkan 100 Bus Untuk Mudik Gratis

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, ditemukan 4 bungkus kecil kertas koran berisi ganja dan 3 linting rokok berisi ganja dalam bungkus rokok Djarum Super yang disimpan dalam tas selempang warna coklat milik tersangka.

“Pada saat ditanyakan asal barang haram tersebut, RA mengaku dapat dengan cara membeli dari Dado (DPO) dengan harga 400 ribu rupiah,” paparnya.

Baca Juga:  warga Kota Bandung Mulai Terima Kartu E-Voucher Program BPNT

“Kami sedang mengejar pelaku yang sudah kami kantongi Indentitas dan alamatnya itu,” tegasnya

RA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subpasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat