Begini Langkah Polresta Depok Ungkap Korupsi Infrastruktur

JABARNEWS | DEPOK – Polresta Depok kembali melayangkan surat kedua kepada dua tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos. Itu setelah pada pemanggilan pertama, kedua tersangka tidak hadir.

Sebelumnya, tersangka mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) pada pemeriksaan pertama tidak hadir dengan alasan sakit. Sedangkan eks Sekda Depok Harry Prihanto, tidak hadir dengan alasan pergi ke Cirebon.

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menyebutkan, untuk jadwal pemeriksaan penyidik telah menentukan jadwal kedua tersangka. Yaitu, Harry Prihanto pada Rabu (12/9), dan NMI Kamis (13/9).

Baca Juga:  Bekerja Sama dengan OJK, Emil Akan Hadirkan Bank Wakaf Mikro di 8.000 Pesantren

’’Kami beri surat pemanggilan kedua. Dan kami pastikan eks Walikota NMI dan eks Sekda Harry akan hadir dipemanggilan kedua,” ucap Didik..

Pada pemanggilan pemeriksaan sebelumnya, kedua tersangka hanya mengutus kuasa hukumnya saja. Didik menilai, alasan kedua tersangka mangkir dari pemeriksaan dinilai logis sehingga pihaknya menjadwalkan kembali pemeriksaan.

’’Menurut tim pengacara mereka keduanya tidak hadir, karena untuk Harry ada kegiatan yang terjadwal. Sedangkan NMI sedang sakit,” tutur Didik.

Selain itu, guna membongkar kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka pada 2015 yang merugikan negara sebesar Rp10,7 miliar ini, Polresta Depok akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun lembaga pemerintah lainnya.

Baca Juga:  Begini Cara Merawat Tanaman Aglonema Dengan Baik Dan Benar

’’Tim penyidik pasti akan berkoordinasi dengan stakeholder yang lain untuk membuktikan kasus ini,” ujar Didik.

Sebelumnya, salah satu tim pengacara eks Walikota Depok telah mendatangi Mapolresta Depok, dan menjelaskan ketidakhadiran Nur Mahmudi Ismail dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

’’Ya tidak bisa hadir, karena masih dalam keadaan sakit waktu benturan kemarin main voli, bapak sempat terjatuh dan kena bagian belakang kepalanya,” ucap Iim Abdul Halim.

Baca Juga:  Ada Buah Ajaib Dari Tarikolot

Iim menegaskan, meskipun dalam keadaan sakit dirinya mengaku Nur Mahmudi siap untuk diperiksa. ’’Masih normal, cuma ada lebam-lebam saja seperti di wajah. Oleh sebab itu kita minta waktu untuk penyembuhan. Insyaalah pekan depan beliau hadir,” tandasnya.

Akibat korupsi tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp10 miliar lebih. Penyidikan kasus tersebut juga telah dilakukan sejak tahun 2017 dengan jumlah saksi kurang lebih 80 orang. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat