Catat, Ini Kriteria Peserta Yang Lolos SKB CPNS 2018 Pada 1-4 Desember 2018

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) menjadwalkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 pada 1 hingga 4 Desember 2018.

Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, ujian SKB dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018.

Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.

Keputusan itu tertuang dalam Permen PAN RB No 61 Tahun 2018. Di samping itu, dalam keputusan dijelaskan tentang nilai ambang batas yang harus didapatkan peserta sehingga dapat lolos tes SKD CPNS 2018 untuk bisa lanjut untuk ke ujian SKB, walaupun melalui sistem rangking.

Baca Juga:  Resep Makanan Sup Krim Brokoli Untuk Bayi, Bisa Melegakan Tenggorokan

Dirilis laman resmi BKN, ujian SKB akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

“Peserta ujian yang lolos passsing grade dan yang lolos melalui rangking akan bersaing di dua kelompok yang berbeda. Peserta yang lolos passsing grade adalah kelompok pertama dan yang tidak adalah kelompok kedua,” sebutnyam, Sabtu (24/11/2018).

Dalam rilis dari BKN itu disebutkan, Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang ikut SKB, namun tidak memenuhi nilai ambang batas.

Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.

Baca Juga:  Inilah 3 Zodiak Tersukses Dan Beruntung Di Bulan Ini

Berikut contoh kasus yang mungkin terjadi di lapangan untuk memahami bekerjanya Permen PAN RB 61/2018:

Kasus 1

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 1

Yg ikut SKB: 1

Kasus 2

Formasi: 1

Lolos PG awal: 0

Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3

Formasi: 2

Lolos PG: 2

Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Kasus 4

Formasi: 2

Lolos PG awal: 1

Yang ikut SKB: 4, terdiri dari

– 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1

– 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 7

Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Baca Juga:  Nina Agustina Dan Lucky Hakim Tak Jadi Dilantik Hari Ini, Kenapa?

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:

– formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB

– formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:

– 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,

– 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat