Pasundan

Hati-Hati!! Merokok Sembarangan di Kabupaten Bandung Bisa Kena Sanksi

×

Hati-Hati!! Merokok Sembarangan di Kabupaten Bandung Bisa Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Bagi perokok, Anda harus berhati-hati ketika merokok di wilayah Kabupaten Bandung. Pasalnya, jika kedapatan merokok sembarangan, Anda bisa dikenakan sanksi berupa 7 hari kurungan atau denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp50 juta.

Sanksi tersebut sehubungan dengan aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah resmi diterapkan oleh pemerintah setempat, dan setidaknya ada 8 KTR yang telah ditetapkan..

Baca Juga:  Serangan Israel Kepada Jama'ah Tarawih & Itikaf Al Aqsa, Sangat Biadab

“Ke-8 kawasan itu yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum/ angkot,” kata Asisten Daerah (Asda) Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan (Ekjah) Pemkab Bandung Marlan

Kawasan lain yang tidak boleh merokok di area publik, lanjut Marlan, tetapi diperkenankan merokok hanya di tempat khusus, yaitu tempat kerja, tempat umum (mall, hotel) dan tempat lain yang disediakan.

Baca Juga:  Kadin: Masyarakat Majalengka Harus Saingi Pengusaha Luar

“Aturan tentang KTR ini kami berlaku kan sekaligus dalam implementasi Perda nomor 13 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 tahun 2018,” ucapnya.

Baca Juga:  Kejari Depok Kembali Panggil Saksi Dugaan Kasus Korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran 

Dikatan Marlan, KTR ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, terutama dari asap rokok.

“Saya harap informasi (aturan KTR) ini dapat tersosialisasikan terus menerus, hingga ke seluruh wilayah,” pungkasnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan