Hati-Hati!! Merokok Sembarangan di Kabupaten Bandung Bisa Kena Sanksi

JABARNEWS | BANDUNG – Bagi perokok, Anda harus berhati-hati ketika merokok di wilayah Kabupaten Bandung. Pasalnya, jika kedapatan merokok sembarangan, Anda bisa dikenakan sanksi berupa 7 hari kurungan atau denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp50 juta.

Sanksi tersebut sehubungan dengan aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah resmi diterapkan oleh pemerintah setempat, dan setidaknya ada 8 KTR yang telah ditetapkan..

Baca Juga:  Reaktivasi Teras Cihampelas Ditargetkan Rampung Sebelum Bulan Ramadhan

“Ke-8 kawasan itu yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum/ angkot,” kata Asisten Daerah (Asda) Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan (Ekjah) Pemkab Bandung Marlan

Kawasan lain yang tidak boleh merokok di area publik, lanjut Marlan, tetapi diperkenankan merokok hanya di tempat khusus, yaitu tempat kerja, tempat umum (mall, hotel) dan tempat lain yang disediakan.

Baca Juga:  Setelah Shubuh Berjamaah, Ridwan Kamil Sampaikan Kabar Baik Untuk Warga Karawang

“Aturan tentang KTR ini kami berlaku kan sekaligus dalam implementasi Perda nomor 13 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 tahun 2018,” ucapnya.

Baca Juga:  Samsung Siap Rilis Galaxy S21, Ini Prediksi Spesifikasinya

Dikatan Marlan, KTR ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, terutama dari asap rokok.

“Saya harap informasi (aturan KTR) ini dapat tersosialisasikan terus menerus, hingga ke seluruh wilayah,” pungkasnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat