Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 12 – 14 Oktober 2018

JABARNEWS | BANDUNG – Layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung, pada Jumat (12/10/2018) ini diselenggarakan di Yamaha JG Motor, Jl. BKR No. 5, Bandung. Pendaftaran mulai pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB.

Lalu, pada Sabtu, (13/10/2018), layanan SIM Keliling digelar di Yogya Kapatihan, Jl. Dewi Sartika Bandung. Pendaftaran mulai pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB. Dan kedua,

Adapun pada Minggu (14/10/2018), layanan SIM Keliling diselenggarakan di car free day (CFD) Dago, Jln. Ir. H. Djuanda Bandung. Pendaftaran mulai pukul 06.00 WIB – 07.00 WIB.

Baca Juga:  Masyarakat Tak Perlu Khawatir Soal Vaksin MR, Ini Penjelasannya

Dirilis TMC Polrestabes Kota Bandung, berikut persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Online:

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-nya dan sebelum H-2 dari masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/POLRES masing masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan.

7. Biaya asuransi, pihak TMC Polrestabes Kota Bandung mengimbau dan menyarankan untuk membayar biaya tersebut.

Baca Juga:  Jawa Barat Juara Umum Seleksi GTK Tingkat Nasional 2018

Biaya untuk memperpanjang SIM:

(Masuk Ke Dalam PNBP/Penerimaan Negara Bukan Pajak)

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Biaya asuransi: Rp 50.000

Biaya tes kesehatan: Rp 40.000

Baca Juga:  Temukan 27 Kotak Suara Rusak, Bawaslu Kab. Bandung Lapor KPU

(Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat