Langgar Aturan, Bawaslu Subang Copot APK Di Angkot

JABARNEWS | SUBANG – Bawaslu Subang bersama Satpol PP dan Dishub melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang kaca angkutan umum, Senin (17/12/2018). Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Parrahutan Harahap mengatakan, sejak pagi hari pihaknya melakukan pengamatan pada angkutan umum yang berhenti di pusat kota Subang.

Saat menemui anggkutan berstiker gambar caleg, atau partai politik langsung dilakukan pelepasan stiker. “Maka dari itu kita ajak Dishub sebab yang berkaitan langsung dengan angkutan umum. Penertiban ini kita lakukan bertahap sampai tidak ada lagi stiker seperti itu, “ujarnya.

Baca Juga:  Soal Tudingan E-Dinar Coin Cash Investasi Bodong, Ini Kata EDCCash Purwakarta

Selain itu, pihaknya juga menertibkan APK yang salah pasang. Seperti di paku di pohon, dipasang di tiang listrik atau rambu-rambu lalu lintas, dan dipasang di kawasan larangan pemasangan APK.

Ia meminta kepada para sopir angkutan umum untuk tidak menerima bujuk rayu tim sukses untuk pemasangan bahan kampanye capres atau cawapres maupun caleg untuk dipasang di kendaraannya. “APK ini sebenarnya tidak salah tapi pemasangannya yang salah. Sesuai peraturan APK yang dipaku di pohon tidak diperbolehkan langsung kita copot hari ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ceramah Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Ditangkap Polisi

Parrahutan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan. Pertama dilihat dari tempat yang dilarang dipasang APK dan BK, Ukuran, estetika lingkungan, izin pemasangan, dan materi yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

“Penertiban ini dasarnya Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan,” katanya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Raperda Pendidikan Keagamaan Ditarik, Diusulkan Jadi Pergub

Dari pantauan, sedikitnya ada puluhan stiker yang ditertibkan dalam gerakan bersama Bawaslu, bersama KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Organda, Konsorsium MASSAL dan pimpinan partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 se-kabupaten Subang.

Paling banyak stiker Capres nomor urut nomor 01. Jokowi-Ma’ruf Amin sebanyak 13 stiker dan dua di antaranya stiker caleg. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat