Kasus Meikarta Mulai Disidang Di PN Tipikor Bandung Rabu 19 Desember

JABARNEWS | JAKARTA – Persidangan perdana perkara suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta segera disidangkan. Ada empat terdakwa yang bakal diadili.

“Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu, 19 Desember 2018, ini di PN Tipikor di Bandung,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/12/2018), dikutip detikcom.

Empat terdakwa yang akan duduk sebagai pesakitan adalah:

1. Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group;

2. Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group;

3. Fitradjaja Purnama selaku konsultan Lippo Group; dan

4. Taryudi selaku konsultan Lippo Group.

Baca Juga:  Begini Cara Batalyon Armed 9 Pasopati Kostrad Peringati Malam Pergantian Tahun

“Dalam dakwaan tersebut, KPK menguraikan peran dari para terdakwa dalam dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi dan jajarannya serta bagaimana relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta,” kata Febri.

Baca Juga:  Seorang Lelaki Paruh Baya Tewas Tersambar Kereta Api di Cirebon

“Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yang mulai dituangkan di dakwaan,” imbuh Febri.

Saat dijerat sebagai tersangka, keempat orang itu diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan penerima suap yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. (Des)

Baca Juga:  Ada Buper Di Bukit Mercury

Jabarnews | Berita Jawa Barat