MK Putuskan Gugatan Caleg PKB Jabar Dinyatakan Gugur

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat nomor 16-01-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 atas nama Syukron Makmun (Pemohon I) dan Hendra Juniarsa (Pemohon II) dinyatakan gugur dan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU Anggota DPR dan Anggota DPRD Tahun 2019, Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK bersama 66 PHPU lainnya.

Baca Juga:  Angka Kasus Covid-19 di Kota Bogor Terus Naik, Bima Arya: Sangat Mengkhawatirkan

“Menyatakan permohonan Pemohon II (perseorangan atas nama Hendra Juniarsa) untuk DPRD Kota Dapil Tasikmalaya 1 gugur. Menyatakan permohonan Pemohon I (perseorangan atas nama Sukron Ma’mun) untuk DPRD Kabupaten Dapil Subang 7 tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan.

Sekedar diketahui Sukron Ma’mun adalah Calon Anggota Legislatif (Caleg) PKB Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Kabupaten Subang. Sedangkan Hendra Juniarsa adalah Caleg dari PKB Nomor Urut 4 Dapil 1 Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  Semburan Lumpur di Cipanas Cirebon Jadi Tontonan, Warga Nekat Datangi Lokasi

Dalam pertimbangan hukumnya MK menyebutkan permohonan Pemohon II (Hendra Juniarsa), Caleg DPRD Kota Dapil Tasikmalaya 1 dinyatakan gugur lantaran yang bersangkutan tidak hadir pada sidang pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut.

Baca Juga:  Ini Penyebab Aki Motor Kalian Mudah Soak, Diantaranya Penggunaan Lampu HID

Sedangkan terhadap permohonan Pemohon I (Sukron Ma’mun) Caleg DPRD Kabupaten Dapil Subang 7 dinyatakan permohonan salah objek lantaran tidak meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU0V/2019.

Selain itu, menurut MK, pokok Permohonan Pemohon I berkenaan dengan DPRD Kabupaten Dapil Bekasi 4 dan DPRD Kabupaten Dapil Cirebon 1 tidak beralasan menurut hukum sebagaimana dalam amar permohonannya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat