Nipu Calon Naker, Pemilik Akun Palsu Facebook Dibekuk Polisi

JABARNEWS | SUBANG – Kepolisian Resor Subang menangkap dua orang tersangka kasus penipuan calon tenaga kerja (naker) melalui jejaring sosial Facebook.

Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni, mengatakan, kedua pelaku ini berinisial Kd (28), warga Kampung Krajan, Desa/Kecamatan Binong dan ER (42) warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Subang.

“Kedua tersangka ini ditangkap tim penyidik kami, atas dasar pengaduan korban,” kata Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Ilyas kepada Wartawan, Senin (23/7/2018).

Baca Juga:  Emil Bakal Adil Terhadap Semua Agama

Joni menjelaskan, dalam menjalankan aksinya mereka memanfaatkan akun Facebook dengan nama PT Taekwang Industrial Indonesia-Subang dan Group WA Taekwang. Selanjutnya, melalui akun facebook tersebut mereka memposting informasi adanya lowongan pekerjaan di pabrik sepatu itu.

“Tersangka ini meminta uang kepada calon pekerja antara Rp 2.5 juta sampai Rp 10 juta. Ini untuk bisa masuk di Pabrik Taekwang,” kata Kapolres.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, para pelamar itu belum juga diterima masuk kerja sesuai yang dijanjikan oleh para tersangka, hingga akhirnya si pelamar ini melapor ke Polres Subang.

Baca Juga:  Dua Hari Beruntun Kasus Harian Positif Covid-19 Catatkan Rekor Baru

“Kita panggil korban untuk dimintai keterangan, termasuk pihak PT Taekwang. Ternyata akun FB itu bodong, dan proses rekrutmen tidak ada pungutan biaya. Begitu juga nama korban tidak masuk dalam daftar database. Dari situ kita bergerak dan megamankan dua orang ini,” jelasnya.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone merek Evercross warna emas, foto screenshoot Akun Facebook dan Whatsapp, uang tunai Rp 17.550.000 dan beberapa lembar kuitansi.

Baca Juga:  Terkait Daftar Mubalig, Kemenag Harusnya Bikin Kriteria

Kedua pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 AYat I1) UURI No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. Polisi juga mengenakan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling laa 4 tahun. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat