Pedagang Bandung Siap Tidak Berjualan Saat PPKM Asalkan…

JABARNEWS | BANDUNG – Pedagang Bandung yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung (HP2B) minta pemerintah tak memperpanjang PPKM Darurat. Kecuali pemerintah bisa memenuhi beberapa permintaan pedagang. Sebab, menurut mereka, PPKM Darurat selama ini dinilai sangat berdampak terhadap penjualan pedagang.

Ketua HP2B Iwan Suhermawan mengaku, pihaknya beserta seluruh anggota bersepakat mendukung kebijakan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli. Dukungan itu dengan mengikuti aturan tidak berjualan sengaja upaya menghentikan penularan Covid-19.

“Tetapi mestinya pemerintah memberikan beberapa kompensasi sebagai akibat dari kebijakan tersebut. Karena ada 4.200 tempat berjualan dan 8.400 karyawan yang menanggung akibat kebijakan tersebut,” kata dia dilansir dari inewsjabar.id, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Giring Pengamen Makan Sate Saat Tengah Malam, Ada Anak Sekolah

Apalagi, kata dia, ada wacana pemerintah akan memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli. Secara tegas pihaknya menolak rencana tersebut. Penolakan itu telah disampaikan dalam bentuk aksi dan pernyataan sikap pedagang yang ditembuskan kepada presiden, gubernur, walikota, dan pihak terkait.

“Kami berharap ada respons dari pemerintah, setidaknya menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan selanjutnya,” katanya.

Baca Juga:  Burkina Faso Apreasiasi Pasukan Perdamaian RI

Menurut Iwan, beberapa kompensasi yang mestinya diberikan pemerintah diantaranya, adanya bantuan sosial untuk para pedagang dan para karyawan dalam bentuk uang atau sembako selama berlangsungnya PPKM Darurat.

“Apabila hal tersebut tidak memungkinkan, setidak-tidaknya pemerintah bersedia mengadakan Dapur Umum di Pasar Baru Bandung. Sehingga Pedagang dan karyawan yang kesulitan ekonomi tidak kesulitan untuk makan,” ujar dia.

Pihaknya, juga menuntut pemerintah kota bandung dalam hal ini PD Pasar Kota Bandung sebagai pengelola bisa membebaskan atau menggratiskan service charge dan biaya listrik selama berlangsungnya PPKM Darurat ini.

Baca Juga:  Empat Bulan Hilang, Hilda Akhirnya Pulang

Selain kompensasi langsung, pedagang juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan yang menyesuaikan aktivitas rakyat yang mengangkut pedagang.

Pertama, Kementerian Pendidikan untuk bisa mengeluarkan kebijakan Penangguhan pembayaran yang menyakut tahun ajaran baru dan pembayaran biaya semester serta yang berhubungan dengan pembayaran pembayaran yang lainnya.

Kedua, Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran pembayaran sektor perbankan maupun sektor-sektor pembayaran yang lainnya. (Red)