Pasundan

Pelayanan Kantor Samsat Dibatasi 50 Persen, DPRD Jabar: Perlu Ada Inovasi

×

Pelayanan Kantor Samsat Dibatasi 50 Persen, DPRD Jabar: Perlu Ada Inovasi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUBANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat mendorong Samsat Kabupaten Subang harus terus berinovasi dalam upaya peningkatan kinerja.

Hal tersebut dilakukan demi terwujudnya target pencapaian pendapatan yang berkisar di angka 36 persen.

Baca Juga:  Jabar - Gyeongsangbuk-Do Tanda Tangani LoI Sister Province

Menurutnya, target tersebut menjadi persoalan penting yang harus segera diselesaikan.

Pasalnya beriringan dengan digelarnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat pencapaian sedikit terhambat karena penyelenggaraan pelayanan dibatasi hanya 50 persen.

“Kantor Samsat Kabupaten Subang telah menerapkan peraturan PPKM dengan membatasi pelayanan hanya 50 persen saja,” ujarnya saat pemantauan PPKM ke Kantor Samsat Kabupaten Subang, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:  Ini Bahaya Kafein Bagi Penderita Diabetes yang Jarang Orang Ketahui

Achmad Ru’yat berharap, dalam situasi saat ini perlu adanya evaluasi secara rutin dan membuat berbagai strategi baru untuk menunjang peningkatan pendapatan yang stabil.

Baca Juga:  Cegah Klaster Baru Covid-19, Bupati Minta Para OPD Tinggal di Sergai

“Penerapan protokol kesehatan yang ketat, tinggal bagaimana mereka mampu mengejar target pencapaiannya,” tandasnya. (Red)

DPRD Jabar, Kantor Samsat, PPKM Darurat, Subang

Tinggalkan Balasan