Penyebar Berita Hoax Lowongan CPNS, Bisa Dipidana

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mudzakir menegaskan, penyebar informasi bohong alias hoax bisa terkena sanksi berat berdasarkan sesuai pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Gerpis Pastikan Aksi Long March-Nya Tak Berbau Politis

Hal itu juga berlaku bagi masyarakat yang menyebarkan informasi lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui pesan berantai.

“Menurut UU ITE jelas ada sanksinya,” kata Mudzakir, Jakarta, Sabtu (28/7/2018) dikutip dari detik.com.

Lanjutnya, dalam pasal UU ITE disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Berharap Ada Toko Buku Refresentatif Di Kota Angin

Menurut Mudzakir, pihak Kementerian PAN-RB sampai saat ini juga belum mengumumkan tentang rekrutmen CPNS 2018. Dengan begitu, informasi yang beredar dipastikan tidak benar. Upaya yang ditempuh Kementerian PAN-RB pun mulai dari media sosial hingga portal menpan.go.id.

Baca Juga:  PNS Jangan Lewatkan Peluang, Ini Kebijakan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya

“Kami lewat berbagai medsos Kementerian PANRB sudah sampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai formasi CPNS 2018 yang beredar selama ini adalah hoax,” jelasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat