Polisi Ringkus 2 Pelaku Jual Beli Baby Lobster Di Pelabuhan Ratu Sukabumi

JABARNEWS | BANDUNG – Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jabar meringkus 2 pria yang diduga melakukan jual beli benur. Transaksi tersebut dilakukan di pertigaan Loji, Jalan Geopark Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Tim dari Dit Polairud Polda Jabar mengamankan terduga Tersangka, yaitu R (32) dan AS (22). Selain itu, juga diamankan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan penanganan kasus.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Raih Penghargaan Khidmat Utama

“Dalam penangkapan ini ditemukan baby lobster sejumlah 9.575 ekor, yang terdiri dari 9.458 ekor baby lobster jenis pasir dan 117 ekor baby lobster jenis mutiara. Selain itu diamankan kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla warna abu abu Metalik dengan nomor Polisi B 1089 KRX,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Selasa (15/1/2019).

Baca Juga:  Tolak Revisi UU Desa, PABPDSI Jabar: Tutup Pintu Bagi Koruptor

Selanjutnya, Dit Polairud Polda Jabar bersama-sama dengan Dinas Karantina Ikan Cirebon akan melakukan pelepasliaran barang bukti baby lobster untuk dikembalikan ke habitat asalnya

Baca Juga:  Oded Ingin Lanjutkan Visi Bandung Juara di Pilwalkot 2018

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp. 1,5 miliar. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Bara