Hal ini berdasarkan pada beberapa dokumen penting yang dikeluarkan oleh sesepuh terdahulu, seperti Pangeran Madrais Sadewa Alibasa dan Pangeran Tedjabuwana, dengan memberikan Hak Pengelolaan Aset tersebut kepada tokoh-tokoh masyarakat.
Ini tercatat dalam Surat Pernyataan tahun 1964 dan tahun 1975 oleh Pangeran Tedjabuwana. Dalam pernyataan tersebut, Pangeran Tedjabuwana memberikan Mandat Pengelolaan aset-asetnya kepada tokoh-tokoh masyarakat yang lalu tokoh-tokoh itu mendirikan yayasan dan menyerahkan pengelolaan aset bersama tersebut kepada Yayasan.
Dengan pengelolaan tinggalan Pangeran Madrais dan Pangeran Tedjabuwana oleh Yayasan maka pengelolaan aset tersebut bukan milik orang per orang/pribadi melainkan sebagai aset komunal, dan ditindaklanjuti oleh Yayasan Pendidikan Tri Mulya.
Dalam pembentukan negara, telah disepakati bahwa negara menghormati dan melindungi kesatuan masyarakat adat beserta budaya dan hukum adat yang mereka yakini.
Itu ditegaskan dalam konstitusi kita Undang-Undang Dasar Repubik Indonesia Tahun 1945 pasal 18B ayat (2) “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Dalam hal ini aparat penegak hukum harus secara komprehensif melihat persoalan eksekusi tanah bukan persoalan hukum semata.