Sobat KBB: Eksekusi Tanah Adat Mayasih Hilangkan Kedaulatan Masyarakat Sunda Wiwitan atas Tanah Adatnya

Koordinator Divisi Advokasi Sobat KBB, Usama Ahmad Rizal. (foto: istimewa)

Jika eksekusi tetap dipaksakan, maka identitas masyarakat adat Karuhun Sunda Wiwitan dan hak mereka untuk beribadah, meyakini agama dan kepercayaan serta mengembangkan budaya telah dihilangkan secara paksa dan merupakan satu tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Maka dengan itu, Solidaritas Korban Tindak Kekerasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB) menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak pelaksanaan pencocokan (Constatering) dan sita eksekusi tanah adat Mayasih, karena tanah adat dan masyarakat adat merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
  2. Meminta Presiden Jokowi agar mengukuhkan dan menetapkan kawasan Tanah Adat Mayasih menjadi tanah adat komunitas adat karuhun Sunda Wiwitan.
  3. Meminta DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Selama RUU itu belum disahkan, persoalan seperti ini dikhawatirkan akan terulang kembali pada masyarakat adat lainnya di Indonesia.
  4. Mendukung perjuangan AKUR dan mengajak masyarakat untuk ikut serta mendukung kedaulatan masyarakat Kahurun atas tanah adatnya.
  5. Meminta aparat penegak hukum bersikap proporsional dan tidak semata hanya melihat sengketa tanah adat sebagai persoalan hukum semata, melainkan melihat tanah adat sebagai suatu kesatuan masyarakat adat yang harus dilindungi untuk menjaga pelestarian masyarakat serta kawasan adat. (red)
Baca Juga:  Komplotan Begal Bersenjata di Bekasi Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Lagi Masih DPO