JABARNEWS | MAJALENGKA – Pihak sekolah atau para guru dilarang memanfaatkan proses belajar mengajar sebagai upaya untuk menambah keuntungan pribadi atau memperkaya diri sendiri, melalui penjualan buku-buku mata pelajaran. Alasannya, buku-buku tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat.
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiyana, usai menemui para pengurus PGRI. Ia mengatakan, para orang tua siswa sudah terlalu banyak mengeluh tentang banyaknya pembelian buku.
“Oleh karenanya, kami melarang guru-guru menjualbelikan buku-buku mata pelajaran kepada siswa. Itu semua bantuan dari pemerintah pusat dan daerah. Jika ada sekolah atau guru yang menjual buku mata pelajaran, silakan laporkan ke kami, ke saya atau ke Pak Bupati langsung,” ujarnya, Kamis (28/2).
Tarsono menambahkan, program seratus hari pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka salah satunya yakni membebaskan biaya-biaya yang berkaitan dengan proses belajar, yang dalam hal ini penjualan buku-buku mata pelajaran.
“Ini berlaku bagi sekolah swasta juga, jadi bukan hanya untuk sekolah negeri. Sekolah negeri maupun swasta dilarang keras menjual buku,” ujarnya.
Tarsono menjelaskan, pihak sekolah tidak boleh memanfaatkan proses belajar mengajar sebagai upaya menambah keuntungan dan memperkaya diri sendiri melalui penjualan buku.
“Sekolah atau di dalamnya guru, jangan memperkaya diri sendiri melalui penjualan buku buku mata pelajaran,” tandasnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat