1.640 Karton Minyak Goreng Merek Minyakita Distribusikan ke 5 Pasar di Kota Bandung

Masyarakat antri membeli minyak goreng merek Minyakita */Humas Pemkot Bandung/

Jika dijual melebihi harga yang sudah ditentukan pemerintah, pemerintah tidak segan akan memberikan sanksi kepada para pedagang nakal yang menjual minyak goreng bersubsidi diatas harga jual yang sudah ditentukan.

Baca Juga:  Pasang Target 7 Kursi, DPD PAN Kabupaten Bandung Ungkap Sudah Punya Strategi Mumpuni

“Harga jual harus Rp14.000 per liter. Jika melebihi harga itu akan dikenakan sanksi. Kalau menyalahi aturan, ada sanksinya,” tegas dia. ***

Baca Juga:  Hebat!!! Mesin Pengolah Sampah Karang Taruna Gedebage Dipakai Kota-Kota Besar di Indonesia