April 2018, 11 Pelaku Kasus Sabu Diciduk Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Selama April 2018, 11 Orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Satu dari 11 tahanan tersebut berprofesi sebagai Satuan pengamanan (satpam) sebuah perusahaan di Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, untuk April 2018 ini pihaknya berhasil mengamankan 11 para pengedar penjual narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Pj. Wali Kota Cirebon: Program Pemkot Cirebon Harus Selaras Dengan Pusat

“Kami lakukan operasi selama satu bulan, dan kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 10,95 gram dari 11 tersangka di 9 lokasi berbeda,” katanya, di Mapolres Purwakarta, Senin (30/4/2018)

Baca Juga:  Live In Papua, 53 Orang Ikuti Festival Puncak Papua

Untuk lokasi penangkapan, lanjut dia, masih didominasi Kecamatan Bungursari, yakni sebanyak 6 titik dan Kecamatan Purwakarta ada 3 titik.

“Untuk miras, kami berhasil menyita 1913 botol miras berbagai jenis, 265 liter ciu, dan 751 liter tuak,” ujar Heri.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga gencar sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan miras oplosan di berbagai tempat, mulai mesjid, sekolah, hingga Markas TNI.

Baca Juga:  Penerapan Protokol Kesehatan Sangat Penting Dalam Kegiatan Vaksinasi

“Itu merupakan langkah preventif kami untuk menekan dan mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkoba di Purwakarta,” tegasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat