Bawa Lima Kilogram Narkoba, Dua Kurir Di Medan Ditangkap Polisi

JABARNEWS | DELI SERDANG – Dua orang kurir narkoba asal Kota Medan berinisial MN (30) dan JAS (29) ditangkap Satnarkoba Polresta Deli Serdang. Dari keduanya disita narkoba jenis sabu dengan berat 5,142 Kilogram.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas informasi dari masyarakat adanya kurir sedang akan melakukan transaksi di sebuah hotel.

Baca Juga:  25 Ribu Pencari Kerja Di KBB Berebut 5.800 Lowongan Kerja

“Dari informasi itu berhasil ditangkap dua kurir dengan mengamankan satu tas berisi narkoba jenis sabu dengan berat 5,142 Kilogram,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, kata dia, narkoba tersebut dibawa atas perintah seorang bandar di Tanjung Balai. Mereka mendapat upah Rp 10 juta setiap mengantarkan narkoba ketempat yang dituju.

Baca Juga:  OJK Gandeng Bank Bjb, Unpar dan Disdik Jabar Sosialisasi Program “Mari Menabung Sejak Muda Yok!

“Mereka sudah dua kali mengantarkan narkoba, setiap mengantar mereka mendapat upah Rp10 juta,” terang Kombes Pol Yemi.

Masih kata dia, atas perbuatannya kedua kurir narkoba berhasil ditangkap atas kepemilikan narkoba Rp 5.142 kilogram tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) sub pad 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Kemenag Ancam Sanksi Keras PPIU Pelanggar Aturan

“Tersangka dijeras pasal 114 ayat (2) sub pad 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)