Bawa Narkoba, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polisi

JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Seorang pemuda asal Pematang Siantar, Heri (21) ditangkap Satnarkoba Polres Pematang Siantar saat berada di Jalan gunung Simanuk-manuk, kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Senin (16/2/2021) sore.

Dari pemuda yang tinggal di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kota Pematang Siantar, disita barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,256 gram.

Baca Juga:  Objek Wisata di Kabupaten Bandung Ditutup Selama Sepekan

Kasubag Humas Polres Pematang Siantara, Iptu Rusdi mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi diterima Satnarkoba akan adanya seorang melakukan transaksi narkoba disekitar Jalan gunung Simanuk-manuk.

“Atas informasi itu, akhirnya tersangka berhasil ditangkap sedang menunggu pembeli,” katanya, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:  Begini Modus Kasus Penculikan Anak, dari Bandung Dibawa ke Jakarta

Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut dibelinya dari seorang pemuda asal Pematang Siantar berinisial IK. Kemudian polisi melakukan pengejaran, namun gagal menemukan orang yang dimaksud tersangka.

“Tersangka, Heri mengaku ia mendapatkan narkoba dari IK, namun saat dilakukan pencarian, polisi tidak menemukan IK,” terang Iptu Rusdi.

Baca Juga:  Berikut Beberapa Kebiasaan Buruk Saat Mandi, Diantaranya Melilit Rambut Dengan Handuk

Masih kata dia, selain itu tersangka mengaku baru saja menjadi pengedar narkoba, Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Ahmad Putra