Disdagin Kota Bandung Bakal Sanksi Pedagang yang Jual Minyakita Lebih dari Rp14.000 Perliter

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah (kanan) */Humas Pemkot Bandung/

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada para pedagang yang menjual minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melebihi harga yang sudah ditentukan atau lebih dari Rp14.000 perliter.

Baca Juga:  Ini Rencana Pemkot Bandung Soal Kabel PLN Untuk Mempercantik Tampilan Kota Bandung

“Harga jual harus (Minyakita) Rp14.000 per liter. Jika melebihi harga itu akan dikenakan sanksi. Kalau menyalahi aturan, ada sanksinya,” tegas Elly Wasliah, Bandung, Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga:  Pj. Wali Kota: Perbanyak Puskesmas Yang Layani Rawat Inap

Oleh sebab itu kata Elly Wasliah, Disdagin Kota Bandung mengimbau pedagang agar menjual minyak goreng bersubsidi merek Minyakita Rp14.000 perliter kepada konsumen. Tidak melebihi harga yang sudah ditentukan pemerintah.

Baca Juga:  BMKG Catat Penyebab Banjir Bandang di Bogor Akibat Cuaca Ekstrem

Lebih lanjut Elly Wasliah mengatakan, selain harga yang sudah ditentukan. Para pedagang pun mendapatkan kuota Minyakita yang sudah ditetapkan pemerintah.