JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Purwakarta akan lakukan inspeksi bersama instansi terkait soal indikasi beredarnya 27 produk ikan sarden (produk ikan kalengan) yang diduga mengandung parasit cacing.
“Kami sudah berkordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan inspeksi, terutama Disperindag Provinsi. Karena kewenangan pengawasan produk ada di mereka,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kabupaten Purwakarta, Wita Gusrianita, Kamis (29/3/2018).
Menurutnya, selama ini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap seluruh barang dagangan yang beredar di Purwakarta. Khususnya produk ikan kaleng berparasit cacing, setelah ramai diberitakan.
Namun, pihaknya tidak boleh gegabah. Jika diperlukan penyitaan, Disperindag Purwakarta harus berkordinasi dengan Disperindag Provinsi, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPOM RI, LPKSM, dan Kepolisian.
“Gak asal main sidak, lalu sita aja. Harus ada tahapannya. Dan yang berhak menyita juga lewat hasil keputusan tim dari sejumlah instansi terkait,” ujar Wita.
“Sampai saat ini, Disperindag Purwakarta sudah melakukan rapat terbatas dan sedang menunggu informasi yang rinci dari BPOM RI dan Disperindag Provinsi soal peredaran produk ikan kalengan tersebut,” tambahnya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat