Hati-hati Dikibuli Warga Negara Asing, Ini Modusnya

JABARNEWS | DEPOK – Agar bisa tinggal dan bertahan di Indonesia, warga negara asing (WNA) menempuh berbagai modus. Modus yang kerap dilakukan yaitu memacari warga negara Indonesia (WNI).

“Modus tersebut seringkali terjadi dan ditemukan, terutama ketika sedang melakukan razia serta pengawasan WNA di Kota Depok. Dalam razia kemarin misalnya, pria berkewarganegaraan Mesir kami amankan. Saat itu dia tengah berada di sebuah mal, menunggu kekasihnya,” kata Kepala Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan, dikutip Radar Depok, Rabu (12/9/2018).

Baca Juga:  Oded M Danial Sampaikan Kabar Gembira: BOR Pasien Covid-19 di Kota Bandung Turun

Selanjutnya dia mengatakan, dari hasil penjaringan WNA, masalah yang ditemui adalah penyalahgunaan izin tinggal.

“Sesuai pendataan, hingga saat ini ada sekitar kurang lebih 825 WNA yang izin tinggal di Kota Depok. Sekitar 20 Orang, telah dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Mayoritas WNA ini bekerja di bidang industri, yang paling banyak dari Korea,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemkab Didesak Serius Tangani Miras Oplosan

Menyinggung adanya indikasi pelanggaran hukum pidana, seperti narkoba yang dilakukan puluhan WNA tersebut, Dadan menyebutkan, hingga saat ini belum ada. Namun, ada satu orang imigran yang masih diproses terkait pidana keimigrasian.

Baca Juga:  Pembangunan Puncak 2 Diusulkan

“Kita selalu intensif menggelar razia WNA secara rutin itu masuk dalam tugas harian, jadi bagaimana 11 Kecamatan di Depok ini bisa terawasi oleh Imigrasi,” pungkas Dadan. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat