Kasus SPPD dan Bimtek Fiktif, Awas Status Saksi Berubah Jadi Terdakwa!

JABARNEWS | KARIKATUR – Ada yang mengkagetkan dalam persidangan terdakwa Hasan Ujang Sumardi dan Muhamad Rifai, terkait kasus pidana korupsi SPPD dan Bimtek fiktif dengan kerugian negara dua milyar lebih.

Pasalnya sidang tersebut menghadirkan saksi 45 orang dari anggota DPRD Puwakarta dari komisi I dan IV yang menjabat tahun anggaran tahun 2016.

Baca Juga:  Soal Vaksinasi, Ridwan Kamil: Kalau Hanya Mengandalkan Pemerintah, Kami Keteteran


Panggilan sebagai saksi tersebut berkaitan dengan dakwaan untuk 117 kegiatan perjalanan dinas dan bimtek fiktif. Parahnya, jika dalam persidangan ditemukan fakta-fakta keterlibatan para anggota dewan tersebut secara sah, maka persidangan/jaksa bisa menjadikan anggota-anggota DPRD tersebut berubah status dari saksi menjadi terdakwa.

Baca Juga:  Selain Tuntut Ilmu Agama, Santri Harus Lebih Pede

Adanya ancaman saksi kolosal yang bisa berubah status dari saksi menjadi terdakwa adalah hal  sangat mengkhawatirkan, khususnya bagi masyarakat Purwakarta.

Baca Juga:  Lagi, KPU Rilis Caleg Mantan Terpidana Korupsi

Anggota DPRD kiranya lebih amanah dalam mengemban tugasnya, jangan sampai dihadapkan dengan suatu kasus yang bisa menjerat. (*)

Jabarnews | Berita Jawa Barat