Kemendes PDTT Nilai Peran ‘Daerah Tertentu’ Sangat Strategis

JABARNEWS | JAKARTA – Kemendes PDTT menilai daerah tertentu memiliki peran yang sangat serius dalam pembangunan nasional. Problematika daerah tertentu sangat terkait dengan upaya untuk merevitalisasi peran dalam pengembangan daerah tersebut, termasuk isu konektifitas dan sumber daya manusianya.

Demikian disampaikan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi dalam diskusi membahas terkait format strategis pengembangan daerah tertentu ke depan sebagai bahan masukan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024 beberapa waktu lalu.

Anwar menegaskan dibalik bonus demografi masih ada tantangan yang sangat besar untuk di daerah tertentu seperti stunting dan karakteristik kewilayahan seperti perbatasan, pulau kecil terluar, rawan bencana, pasca konflik dan rawan pangan.

Baca Juga:  Tanpa Verivikasi Ini, WNA dan WNI Yang Tak Divaksin di Indonesia Tak Bisa Akses Fasilitas Umum

“Maka perlu adanya redefinisi mengenai konsepsi daerah tertentu dalam kerangka legal yang lebih spesifik memberikan penjelasan secara tegas dan jelas,” kata Anwar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PDTU, Aisyah Gamawati menyatakan bahwa istilah “Daerah Tertentu” sudah tertulis dalam beberapa aturan perundangan di Indonesia yakni UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Kemudian dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Perpres No. 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 semua mencantumkan kata Daerah Tertentu.

Baca Juga:  BMKG: Memasuki Musim Kemarau, Lahan Pertanian Perlu Penanganan Khusus

Namun demikian kata Aisyah, istilah tersebut belum terdefinisikan secara baku dan hanya dapat dikenali dari ciri dan karakteristiknya saja, serta pengembangan Daerah Tertentu sendiri belum masuk dalam rumpun urusan/kewenangan. Sehingga, pemahaman daerah tertentu masih terbatas.

“Oleh karena itu, perlu adanya definisi serta perubahan paradigma dalam pelaksanaan pengembangan Daerah Tertentu,” katanya.

lebih lanjut, Aisyah menyatakan bahwa perlu adanya suatu langkah untuk melakukan penyusunan naskah akademik pengembangan daerah tertentu, pembuatan regulasi, pemetaan spasial secara digital, serta penyusunan rencana induk pengembangan daerah tertentu untuk 20 tahun kedepan.

Baca Juga:  Sebanyak 89 Pengusaha Wisata di KBB Jalani Vaksinasi, Ini Kata Kepala Disparbud

“Secara regulasi belum memiliki hubungan hirarki yang tepat, kedepannya perlu ada ketegasan dan regulasi mengenai apa itu daerah tertentu dan fokus kepada kontekstualisasi daerah-daerah yang memiliki kekhususan bagaimana daerah tertentu bisa memberikan kontribusi untuk orientasi pertumbuhan,”

Langkah ini, kata dia diperlukan untuk percepatan dalam mengatasi kesenjangan, meningkatnya pemerataan, terjadinya peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Daerah Tertentu

Daerah tertentu, juga butuh perlakukan pembuatan dan penerapan kebijakan yang asimetris. Demikian Aisyah Gamawan memaparkan. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat