KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi DAK Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan‎ Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018, Cecep Sobandi dan Tubagus Cepy Sethiady, Rabu (2/1/2019).

Cecep selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Cianjur dan Tubagus Cepy yang‎ merupakan Kakak Ipar Bupati Cianjur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Irvan Rivano Muchtar (IRM).

“‎Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IRM,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti dikutip Galamedianews.com, Rabu (2/1/2019).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tak Bisa Menghadiri Undangan NU Jawa Barat dengan Dalih Ini

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

Empat orang tersebut yakni, Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM)‎; Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady (TCS)

Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin diduga meminta atau memotong pembayaran ‎terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 Miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.

Baca Juga:  Empat Samsat Baru & Inovasi Layanan Pajak Resmi Beroperasi

Bupati Cianjur diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan ‎bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah di Cianjur yang mendapat dana alokasi khusus pendidikan.

Sementara itu, Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy ‎berperan menjadi perantara dalam pemberian uang DAK Pendidikan dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur.

Baca Juga:  Usul Soal Pertambangan, Uu Ruzhanul Ulum: Banyak Galian Yang Tidak Berizin

‎Atas perbuatanya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto ‎Pasal 64 ayat (1) KUHP‎. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat