Pemerintahan

KPU Subang Musnahkan 6.142 Surat Suara Rusak

×

KPU Subang Musnahkan 6.142 Surat Suara Rusak

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang memusnahkan Surat Suara yang rusak untuk Pilkada Serentak tahun 2018. Sehingga terhindar dari penyalahgunaan.

Menurut Komisioner Divisi Logistik, Hari Nazarudin pemusnahan surat suara ini adalah hasil penyortiran dan pelipatan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Baca Juga:  Ini Alasannya Mengapa Foto Pada Paspor Lebih Baik Tersenyum

“Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 6.142 lembar merupakan hasil sortir dan pelipatan,” ungkap Hari usai pemusnahan di Lapang Halaman Kantor KPU Kab Subang, Minggu (24/6/2018).

Baca Juga:  Bantah Ada Kisruh Pilkades, Camat Cisompet: Kita Hanya Pengawas

Selanjutnya kata Hari kerusakan surat suara akibat robek, kurang jelas atau samar dan ada bercak dalam proses pencetakan. Pemusnahan disaksikan Ketua Panwas KPU Kab Subang dan Kasat Intel selaku perwakilan Kapolres Subang dan Kodim oleh Kasdim dan Kejaksaan. (Mar)

Baca Juga:  Beberapa Cara Yang Harus Dilakukan Ketika Bencana Alam Terjadi

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan