Perajin Senapan Angin Cipacing Deklarasi Anti-Senpi Ilegal

JABARNEWS | SUMEDANG – Perajin senapan angin di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Sumedang deklarasi tidak akan membuat senapan api (Senpi) rakitan. Mereka beralasan, itu dapat merusak citra baik para perajin senapan angin.

“Para perajin senapan angin di Cipacing sepakat tak lagi membuat senjata api rakitan. Kami akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, taat hukum, antihoaks, dan menolak segala bentuk kriminalitas,” kata Ketua Koperasi Cipacing Mandiri, Cucu Suryaman, usai pembinaan untuk perajin senpi Cipacing, di Mapolsek Jatinangor, Sumedang, dikutip laman kabarpriangan, Kamis (19/4/2018).

Baca Juga:  Mengenal Desa Cipari Sebagai Lokasi Situs Purbakala Di Kuningan

Mantan terpidana kasus merakit senpi itu, berjanji tidak mengulang kesalahan di masa lalu. Perajin, lanjutnya, akan berwirausaha secara profesional.

“Melalui pembinaan tersebut diharapkan bisa meningkatkan pemahaman perajin untuk tidak membuat senjata api rakitan. Tampaknya Polri serta instansi terkait cukup peduli terhadap perajin,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Manfaat Daun Kemuning Bagi Kesehatan, Diantaranya Atasi Sakit Gigi

Direktur Keamanan Negara Baintelkam Polri, Brigjen Drs. Djoko Mulyono, yang juga hadir dalam pembinaan itu, mengatakan, penyuluhan untuk perajin dilakukan untuk pengamanan, pengawasan, dan pengendalian senpi non organik TNI/Polri.

Baca Juga:  Dukung Tim Ajudikasi dan Satgas PTSL, Yana: Dapat Dongkrak PAD

“Pertemuan ini untuk menekan penyalahgunaan senjata api ilegal, termasuk peralatan keamanan yang digolongkan senjata api,” katanya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat