Polres Cirebon Kota Ungkap 8 Kasus Narkoba

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Satuan narkoba Polres Cirebon Kota makin serius memerangi narkoba yang ada di wilayah kerjanya. Tercatat Polres Cirebon berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan narkotika pada periode minggu terakhir bulan Maret hingga awal April 2018.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, dalam ekspos yang dilakukan di Mapolres Cirebon Kota terungkap bahwa dari 8 kasus tersebut, didapati 8 orang tersangka.”Ada 8 orang tersangka yang berhasil diamankan dari 8 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,” ungkap Roland kepada media pada Kamis (5/4/2018).

Baca Juga:  Ketum Muhammadiyah Tegaskan Tidak Berpolitik Praktis

Kapolres mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya narkotika jenis shabu sebanyak 27 paket dan narkotika Jenis daun ganja kering sebanyak 3 paket. Masing – masing beratnya adalah 30, 74 gram untuk narkotika jenis shabu, dan 54,16 gram untuk narkotika jenis daun ganja kering.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Bersama Dispusipda Lakukan Edukasi Kontinyu Untuk Cegah Hoax Vaksinasi

Adapun ke 8 tersangka yang masing- masing berinisial A, AD, AN, RAY, BBS, PH, AAL dan DS akan disangkakan pasal 114 ayat 1 Juncto (jo) Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal Ill ayat 1 UU NO. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun Penjara.

Baca Juga:  Dishub Akan Lakukan Pelebaran Jalan Di Cikidang Sukabumi

“Penangkapan ini adalah bukti kami dari Polres Cirebon tidak main-main. Kita imbau masyarakat tidak lagi berurusan dengan barang haram ini karena selain melanggar hukum juga merusak masa depan,” pesan Roland. (One)

Jabarnews |Berita Jawa Barat