JABARNEWS | PURWAKARTA – Lagi-lagi seorang pria warga Karawang diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti memiliki dan menguasai narkoba jenis shabu.
Kasat Resere Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, pria tersebut diketahui berinisial ES alias Beke warga Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
“Beke ditangkap di samping SPBU 34-41107 Jalan Raya Bungursari Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu (24/2/2018) dengan barang bukti shabu,” ujar Heri
Lanjut Heri, modus yang digunakan Pelaku cukup unik, pasalnya Beke menggunakan sepeda motor dan membawa anaknya yang masih kecil serta temennya.
“Melihat demikian, hampir tim kami tertipu dan tidak percaya bahwa orang tersebut yang mau jual shabu. Beke hendak mengelabui petugas dengan kedok sedang mengasuh anak sambil transaksi shabu,” ungkap Heri, saat ditemu di ruang kerjanya, Rabu (28/3/2018).
Lanjut Kasat Narkoba, disamping barang bukti 0,42 gram sabu, dari tangan tersangka pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti sebuah telpon genggam yang diduga dijadikan sebagai alat transaksi narkoba.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, selain harus meringkuk di sel tahanan Polres Puwakarta, pria pengangguran itu pun dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling lama 20 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat