Aturan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran. (foto: istimewa)

Aturan ini juga mengatur penggunaan mobil dinas oleh ASN diklasifikasikan ke dalam tiga poin:

  1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
  3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Baca Juga:  Kasus Pelecehan Dibawah Umur Menjadi Hal Serius

Salah satu pejabat daerah yang kini melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Baca Juga:  H-2 Lebaran, Kadiv Humas Polri Sebut Arus Lalin Tol Jakarta-Cikampek Ramai Lancar

Heru melarang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanfaatkan kendaraan dinas instansi untuk mudik.

“Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh,” kata Heru pekan lalu.

Baca Juga:  Rangganis, Opsi Pasien RSHS Dari Luar Kota yang Perlu Menginap