Aturan ini juga mengatur penggunaan mobil dinas oleh ASN diklasifikasikan ke dalam tiga poin:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Salah satu pejabat daerah yang kini melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Heru melarang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanfaatkan kendaraan dinas instansi untuk mudik.
“Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh,” kata Heru pekan lalu.