Bebas di Hari Raya Idul Fitri, Ridho Rhoma Tetap Wajib Lakukan Ini

Ridho Rhoma. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Penyanyi Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara bebas usai menjalani hukuman 16 bulan penjara atas kasus kepemilikan narkoba.

Senin (2/5) kemarin, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu akhirnya diyatakan bebas bersyarat usai menerima remisi selama 1 bulan.

Baca Juga:  Bukan Main! Pria di Tebing Tinggi Ini Jual Sabu Sama Polisi, Begini Akhirnya

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan mengatakan, Ridho Rhoma seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.

“Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat,” kata Tony Nainggolan di Jakarta, dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Kemenag Gelar Sidang Isbat Minggu Besok, Potensi Lebaran Bersamaan Cukup Besar

Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB. Dengan kaos hitam dan peci, ia langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.

Baca Juga:  Tak Disadari, Tiga Kebiasaan Ini Dapat Berdampak Buruk Pada Jantung