JABARNEWS | JAKARTA – Penyanyi Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara bebas usai menjalani hukuman 16 bulan penjara atas kasus kepemilikan narkoba.
Senin (2/5) kemarin, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu akhirnya diyatakan bebas bersyarat usai menerima remisi selama 1 bulan.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan mengatakan, Ridho Rhoma seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.
“Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat,” kata Tony Nainggolan di Jakarta, dikutip dari Antara.
Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB. Dengan kaos hitam dan peci, ia langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.