Bebas di Hari Raya Idul Fitri, Ridho Rhoma Tetap Wajib Lakukan Ini

Ridho Rhoma. (foto: istimewa)

“Terima kasih teman-teman support-nya. Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul,” ujar Ridho.

Tidak terlihat keluarga maupun kerabat yang menjemput saat Ridho bebas. Ridho mengaku bahwa keluarganya masih dalam perjalanan untuk menjemputnya.

Baca Juga:  Awal Mula Pengusutan Kasus Narkoba yang Menjerat Kapolda Jatim

Meski telah bebas, Ridho tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.

“Untuk selanjutnya nanti Bapas Jakarta Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai dengan domisili terdekat,” tutur Tony.

Baca Juga:  Wisata Bali Lestari Jadi Lokasi Ajang Foto Selfi

Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2021. Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (red)

Baca Juga:  Catat! Berikut Lokasi Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 2023 di Wilayah Bandung

 

sumber: Kompas.com