Bela Rocky Gerung, Massa HMI Serukan Lawan Arogansi PDIP

Unjuk rasa massa HMI membela Rocky Gerung dan mengecam arogansi PDIP.
Unjuk rasa massa HMI membela Rocky Gerung dan mengecam arogansi PDIP. (foto: istimewa)

Lebih lanjut, Raja menyatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan oleh PDIP kepada Rocky Gerung merupakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang merupakan delik aduan sesuai dengan keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.

Baca Juga:  Taat Aturan Bupati, Guru SD dan SMP di Ciamis Divaksinasi

“Artinya, pelapor harus menjadi korban langsung, dan jika dilakukan atas nama DPP PDIP, harus ada Surat Kuasa dari Presiden Jokowi,” tegasnya.

Dalam aksinya, massa HMI juga mengungkapkan sejumlah sikap. Sikap pertama, HMI meminta PDIP untuk melakukan evaluasi total atas tindakannya yang arogan.

Baca Juga:  Jawaban Andika Perkasa Saat Ditanya Soal Statusnya sebagai Kader PDIP

Sikap kedua HMI menyatakan mendukung Rocky Gerung dan siap melawan PDIP yang arogan. Sikap ketiga menilai PDIP sebagai parpol haluan demokrasi, tapi tak faham sistem demokrasi.

Baca Juga:  Aktifitas Kendaraan Menuju Bogor Mulai Padat Merayap, Jelang Natal dan Tahun Baru 2023

Sikap keempat, HMI meminta hentikan tindakan arogansi PDIP yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat. Terakhir, sikap kelima HMI meminta bersihkan PDIP dari provokator anti demokrasi. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News