Lebih lanjut, Raja menyatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan oleh PDIP kepada Rocky Gerung merupakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang merupakan delik aduan sesuai dengan keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.
“Artinya, pelapor harus menjadi korban langsung, dan jika dilakukan atas nama DPP PDIP, harus ada Surat Kuasa dari Presiden Jokowi,” tegasnya.
Dalam aksinya, massa HMI juga mengungkapkan sejumlah sikap. Sikap pertama, HMI meminta PDIP untuk melakukan evaluasi total atas tindakannya yang arogan.
Sikap kedua HMI menyatakan mendukung Rocky Gerung dan siap melawan PDIP yang arogan. Sikap ketiga menilai PDIP sebagai parpol haluan demokrasi, tapi tak faham sistem demokrasi.
Sikap keempat, HMI meminta hentikan tindakan arogansi PDIP yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat. Terakhir, sikap kelima HMI meminta bersihkan PDIP dari provokator anti demokrasi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News