Berlaku Hari Ini, Rokok Elektrik Mulai Dikenai Pajak

Rokok Elektrik
Rokok Elektrik mulai dikenai pajak. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pada 1 Januari 2024, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mulai berlaku. Hal ini menandakan pemberlakuan pajak untuk rokok elektrik di Indonesia.

Kebijakan pajak rokok eletrik ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:  PPKM Darurat, Harga Cabai di Pasar Tadisional Karawang Merangkak Naik

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengendalikan konsumsi rokok di kalangan masyarakat.

Baca Juga:  Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Jerman, Laga Hidup Mati The Panser

PMK tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Pusat terhadap masa transisi pemungutan pajak rokok elektrik, sejak pengenaan cukai pada pertengahan tahun 2018.

“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” ujar Deni dalam keterangan resmi, Sabtu (29/12/2023).

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Sebut Pemerintah Bakal Larang Peredaran Rokok Elektrik, Jika...