JABARNEWS │ BANDUNG – Pada 1 Januari 2024, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mulai berlaku. Hal ini menandakan pemberlakuan pajak untuk rokok elektrik di Indonesia.
Kebijakan pajak rokok eletrik ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengendalikan konsumsi rokok di kalangan masyarakat.
PMK tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Pusat terhadap masa transisi pemungutan pajak rokok elektrik, sejak pengenaan cukai pada pertengahan tahun 2018.
“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” ujar Deni dalam keterangan resmi, Sabtu (29/12/2023).