Tak berhenti di sana, para pengasuh diminta menandatangani perjanjian commitment fee. Pihak DSN kemudian menunjuk kontraktor untuk mulai membangun fisik dapur dengan sistem pembayaran bertahap. Janjinya, seluruh biaya pembangunan yang dikeluarkan pesantren akan diganti (reimburse) setelah program berjalan.
Namun, janji tinggal janji. Setelah berbulan-bulan fisik bangunan berdiri, uang pengganti tak kunjung cair. Ironisnya, kantor DSN kini mendadak pindah dan pengurusnya hilang bak ditelan bumi.
Menjual Aset demi Dapur Fiktif
Dampak finansial yang diderita pesantren tidak main-main, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. KH Ade Abdurrahman, salah satu pengasuh pesantren asal Cirebon, menceritakan getirnya menjadi korban.
“Saya pribadi sudah menjual mobil dan aset lainnya. Kami dari pesantren juga tercemar di masyarakat, padahal banyak warga berharap bisa bekerja di dapur MBG tersebut,” ujarnya.
Koordinator Tim Hukum Korban, Afreindi Sikumbang, mengungkapkan fakta mengejutkan setelah menelusuri legalitas organisasi tersebut. Berdasarkan data Kementerian Koperasi, Koperasi Santri Nusantara ternyata tidak terdaftar.





