“Artinya, dari sisi legal standing, koperasi ini tidak berbadan hukum. Kasus ini diduga murni penipuan dengan badan usaha palsu,” tegas Afreindi.
LBH Ansor dan RMI PBNU Siapkan Langkah Hukum
Ketua LBH GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, menduga jumlah korban jauh lebih besar dari yang melapor saat ini. Ia mensinyalir ada ratusan pesantren lain yang terjebak pola serupa di berbagai daerah.
“Ini bukan sekadar kasus individual, melainkan persoalan serius yang berpotensi menimpa lembaga pendidikan pesantren secara luas,” kata Dendy.
Senada dengan itu, Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Gus Ulun Nuha, mendesak adanya transparansi dan proses hukum yang adil.
Ia menegaskan RMI akan berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk mengusut tuntas pencatutan program pemerintah ini.
“Kita akan melakukan pendekatan kepada institusi berwenang. Namun, upaya hukum terhadap pihak DSN tetap harus dilakukan,” tutur Gus Ulun. (nuo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





